Langgar Kode Etik, Dua Personel Polda Dipecat Tidak Hormat

Berita Kota2268 Dilihat

KUPANG – Menjadi aparat penegak hukum yakni anggota Polri adalah impian banyak orang tapi tak semua orang bisa mewujudkan hal tersebut. Namun, ketika sudah mewujudkan impian tersebut masih saja ada yang tersandung pelanggaran berat dan dipecat dengan tidak hormat dalam upacara yang dipimpin Dansatbrimob Polda NTT, Kombes Pol Ferry Raymond Ukoli.

Hal ini, dialami oleh dua personel Satbrimobda Polda NTT yakni Brikpa Aloysius Laga dan Bharada Yacobus Sarmento Barak. Keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan diberhentikan tidak hormat sesuai keputusan kepala kepolisian daerah NTT nomor : Kep/755/XII/2022.

Dalam upacara tersebut, kedua anggota yang dipecat tidak hormat itu tidak hadir sehingga dilakukan secara simbolis menggunakan foto keduanya. Dalam upacara itu juga, Dansatbrimob menegaskan bahwa pemecatan terhadap keduanya sudah melalui proses yang sah dan diputuskan melalui sidang komisi kode etik polri (KKEP).

“Upacara PTDH kepada rekan kita, ridak semata – mata langsung jadi seperti saat ini tapi melalui proses dan pada akhirnya kedua teman kita harus di PTDH. Tentunya ada pelanggaran yang dibuat, kita sedih, tapi ingat ini semua karena adanya pelanggaran,” tegasnya.

Untuk itu, Kombes Ferry mengajak semua personel Satbrimob Polda NTT untuk melanjutkan apa yang sudah baik dan tetap disiplin menjalankan tugas dan tanggung jawab. “Ingat, dulu masuk masuk polisi susah sekali, kita harus hargai perjuangan yang begitu berat, jangN sia – siakan apa yang sudah Tuhan berikan untuk kita,” tandasnya.

Informasi yang didapat kupangterkini.com Sabtu (14/1/23) Bripka Aloysius Laga merupakan anggota Pleton V Kompi 1 Yon B Pelopor, ia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PP RI nomor 1 tahun 2003 atau pasal 13 ayat 1 huruf G Perkap nomor 14 tahun 2011. Sementara Bharada Yakobus Sarmento Berek, anggota Pleton 1 Kompi II Yon A Pelopor juga melakukan pelanggaran yang sama yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut – turut.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Unsur Pidana Pasal yang Dikenakan Pada Tersangka Randy Lemah
Baca Juga :  Satgas Covid - 19 Kelurahan Bekerja Tanpa Dana

Komentar