Kepala Desa Oelnasi Diduga Terlibat Dalam Kematian Elkana Konis

Hukum & Kriminal3333 Dilihat

OELAMASI – Kasus kematian Elkana Konis yang diduga dibunuh saat berburu pada Desember 2013 silam masuk babak baru. Pasalnya, dari pemeriksaan 28 orang saksi terungkap dalam kejadian yang menewaskan korban itu terdapat beberapa senjata ilegal.

Kepada kupangterkini.com, AKBP FX Irwan Irianto menyatakan bahwa hasil gelar perkara dan pemeriksaan 28 orang saksi mengerucut menjadi empat orang saksi pada saat kejadian. “Kami nyatakan bahwa penembakan tersebut bukan menggunakan senjata organik (milik Polres Kupang) karena keterangan dari 28 saksi, ada empat senjata ilegal lainnya yang digunakan pada saat itu untuk melakukan perburuan,” ungkapnya Sabtu (3/12/22).

Lanjut Irwan, senjata Polri yang digunakan pada saat itu yang dipakai masyarakat tidak berada di lokasi kejadian. “Disampaikan oleh beberapa saksi bahwa bukan senjata api itu yang digunakan untuk menembak yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Vonis, Mantan Walikota Terlihat Tenang

Saat disinggung terkait terduga pelaku (YL) yang melakukan penembakan saat ini adalah kepala desa aktif desa Oelnasi, kecamatan Kupang Tengah, ia membenarkan hal tersebut . “Memang benar, saat ini yang bersangkutan baru kami tetapkan sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan kita tingkatkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia menekankan jika saat ini yang bersangkutan mengelak atau tidak mengakui perbuatannya tidak masalah. “Kami tidak mengejar pengakuan, kami akan buktikan dengan alat bukti atau hasil dari forensik yang lain,” tegasnya.

Selain itu, terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki para terduga, ia menjelaskan ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan. “Karena ini tahun 2013 (sudah sangat lama) kami sudah lakukan penggeledahan, dirumah yang bersangkutan dan beberapa orang yang kita curigai, jadi senjata api itu sudah dihilangkan semua oleh mereka,” tandasnya.

Baca Juga :  Penetapan Ira Ua Sebagai Tersangka Sesuai Aturan

Terpisah, Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa mewakili keluarga korban menyatakan bahwa pihaknya akan bertemu Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma pada Rabu (7/12) mendatang. “Kami akan bertemu dengan pak Kapolda dan disitu akan kami paparkan semua bukti – bukti dan kejanggalan – kejanggalan dalam kasus ini biar semuanya terang benderang,” singkatnya ketika dihubungi.

laporan : yandry imelson

Komentar