Sehari Melarikan Diri, Pembunuh Remaja di TTS Tertangkap

Hukum & Kriminal2357 Dilihat

SOE – Akhirnya, terungkap sudah siapa pelaku dibalik rudapaksa serta pembunuhan terhadap YN, 15 remaja asal desa Skinu, kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS. Pelaku yakni Agustinus Lopsau, 22 warga Oeekam yang juga wilayah desa Skinu.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengungkapkan bahwa, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/11) dinihari, sekitar pukul 03.00 Wita. “Anggota Polsek Amanatun Utara telah mengamankan terduga pelaku atas nama Agustinus Lopsau di rumah Onias Lopsau,” ucapnya kepada kupangterkini.com Minggu (20/11/22).

Setelah diamankan, pada pukul 10.00 Wita, Kanit Intelkam serta Banit Reskrim menginterogasi pelaku. Pelaku kemudian mengaku perbuatannya dan menceritakan awal mula kejadian yang merenggut nyawa remaja yang diketahui masih siswi SMP itu.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang mana pada awal kejadian pada Kamis (17/11) sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku sedang menenggak minuman keras (Miras) bersama enam orang temannya. Miras yang diminum sebanyak tiga botol dan setelah itu, teman lainnya pulang ke rumah masing – masing, pelaku sendiri tidur di rumah Abner Benu.

Setelah sadar, pelaku duduk di lopo milik Abner Benu dan sekitar pukul 13.00 Wita korban lewat dari tempat tsrsebut untuk mengambil air di Oenifu. Saat itulah pelaku mulai mengikuti korban.

Saat korban sedang menunduk dan mengambil air itulah pelaku menyergap korban. Ia langsung memegang korban dan menariknya sejauh 200 meter dari lokasi tersebut,” ucapnya panjang lebar.

Dalam perjalanan, korban sempat meronta dan menolak mengikuti pelaku, namun pelaku menariknya sekuat tenaga hingga ke TKP. “Pelaku langsung membanting korban, membuka celana korban dan memperkosanya,” tambahnya.

Baca Juga :  Soal Vonis Iban Medah, PH Pasrahkan Kepada Majelis Hakim
Baca Juga :  Ahli Linguistik : Ira Terganggu Dengan Kehadiran Astrid Dan Lael

Saat pelaku melakukan aksinya itu, korban sempat berteriak dan pelaku kemudian mengambil batu dan memukul korban di bagian bibir. Setelah itu, pelaku memegang kaki korban dan menariknya, korban kemudian kembali berteriak guna meminta pertolongan dan hendak berdiri, pelaku kemudian mengambil batu yang lebih besar dan mumukul pipi bagian kanan korban sebanyak tiga kali yang akhirnya membuat korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Kemudian, Agustinus menggendong korban dan membuangnya ke dalam kali setelah itu ia melarikan diri ke rumah. “Dalam perjalanan pelaku mama kecilnya, Yusmina Nabuasa dan menyatakan kepada Yusmina bahwa ia mendapat masalah,” katanya.

Yusmina sempat menyarankan kepada Agustinus agar melapor permasalahannya itu ke anggota Polsek Amanatun Utara, namun ditolak oleh pelaku. “Pelaku kemudian melarikan diri ke rumah pamannya, Onia Lopsau untuk bersembunyi,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ira Ua Divonis 20 Tahun Penjara
Baca Juga :  Polda NTT Tahan Tujuh Pemain Judi

Komentar