KUPANG – Berkas perkara tersangka Irawaty Astana Dewy Ua telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sejak Senin (19/9) lalu. Tinggal menunggu waktu istri terpidana mati Randy Badjideh itu disidangkan guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam pembunuhan Astrid dan Lael pada Agustus 2021 silam.
Mengomentari hal tersebut, penasehat hukum keluarga Saul Manafe, Adhitya Nasution SH, MH menyatakan bahwa pihaknya yakin apa yang menjadi kekurangan dalam persidangan Randy Badjideh bisa terungkap pada persidangan Ira Ua. “Karena seluruh rangkaian dari persidangan Randy, kami hanya melihat disitu hanya membuktikan adanya perencanaan pembunuhan korban Astrid dan Lael,” ucapnya kepada kupangterkini.com Rabu (21/9/22).
Sedangkan cara pembunuhan, cara menghilangkan jejak serta cara menyusun kejahatan sampai proses pembunuhan belum bisa dilihat secara jelas. “Karena tentuada beberapa hal yang kami rasa ditutup – tutupi baik dari terdakwa maupun saksi – saksi dalam persidangan,” tambahnya.
Jadi, ia berharap segala kekurangan dalam persidangan Randy bisa terungkap sepenuhnya. “Sehingga rangkaian pembunuhan Astrid dan Lael bisa sempurna dan kami berharap persidangan nanti akan lebih menunjukan cara Randy maupun tersangka lain dalam mengeksekusi maupun menyembunyikan kejahatannya,” kata Adhitya.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai dan pada persidangan Ira nanti fakta yang dikumpulkan terbuka di persidangan dan dapat dibuktikan oleh JPU. “Itu berkaitan dengan adanya potensi tersangka lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Karena patut diingat ada pasal 221 yang dilekatkan penyidik kepada tersangka Ira Ua pasti berkaitan dengan adanya peran serta pihak lain. Kita harap bisa terbongkar di persidangan Ira dan ini harapan semua pihak, baik keluarga korban dan masyarakat NTT yang ingin melihat perkara ini terang – benderang,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar