KUPANG – Perkara Dediyanto Tahik, warga desa Toobaun, kecamatan Amarasi Barat, kabupaten Kupang yang menggugat Bupati Korinus Masneno terkait pengangkatan kepala desa tersebut akhirnya mencapai final. Majelis Hakim PTUN Kupang memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Informasi yang dihimpun kupangterkini.com Selasa (6/9/22) dalam amar putusan ada lima poin. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Toobaun periode 2021 – 2027 tanggal 16 Desember 2021.
Berikutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Toobaun. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengulang seluruh tahapan pemilihan kepala desa Toobaun serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 406.000.
Sementara itu, penasehat hukum penggugat Yulius Teus SH menyatakan bahwa hukum yang menang. “Kebenaran yang menang, keadilan yang menang, hak asasi manusia yang menang melalui tiga orang majelis hakim PTUN, kiranya tuhan memberkati ketiga majelis hakim,” singkatnya.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni, Sudarti Kadir SH, Harsya Mahdi Sh serta Febriansyah Rozarius SH. Sementara itu, untuk tim kuasa hukum Bupati Korinus Masneno belum bisa dikonfirmasi.
laporan : yandry imelson
Komentar