KUPANG – Penunjukan Erik B Mela sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala biro umum Setda NTT menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, ia masih menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.
Untuk itu, Polda NTT melalui satuan reskrim Polresta Kupang Kota terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Erik Mela tersebut. Kasus KDRT itu sendiri terjadi sejak 2013 silam.
Sedangkan, pada 14 Maret 2019 satuan reskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan Erik Bernaditus Mela sebagai tersangka. Mengenai perkembangan kasus tersebut, telah dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Setya Budiyanto dan Irwasda Kombes Pol Zulkifli sejak Rabu (31/8) kemarin.
“Terkait kasus ini, Kapolda meminta waktu untuk menuntaskannya. Harapan bapak Kapolda jika ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut untuk menghubungi Polresta atau Polda NTT,” ucapnya kepada kupangterkini.com Kamis (1/9/22).
Sementara ketika dikonfirmasi awak media, setelah jumpa pers kasus perjudian, Kapolda NTT, Irjen Pol Setya Budiyanto menyatakan bahwa akan meninjau lagi kasus tersebut. “Kami akan tinjau kasus tersebut, sampai dimana penetapannya sebagai tersangka,” tegasnya.
Berkaitan dengan pengangkatan Erik Mela sebagai Plt kepala biro umum Setda NTT, ia menyatakan hal tersebut kewenangan pemerintah. “Kami tidak tau seperti apa prosesnya karena itu kewenangan pemerintah,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar