KUPANG – Tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael saat ini telah mendekam dibalik jeruji rutan Polda NTT. Ira Ua sejak Kamis (25/5) pukul 17.00 Wita diperiksa di ruangan subdit II ditreskrimum Polda NTT dengan didampingi dua orang penasehat hukumnya.
AKBP Ariasandy kepada kupangterkini.com menjelaskan kronologi lengkap penahanan Ira Ua sesuai dengan surat penangkapan Nomor SP – Kap/13/V/2022 Ditreskrimum Polda NTT tertanggal 25 Mei 2022. “Maka, penyidik/ penyidik pembantu menilai bahwa tersangka akan ditahan dengan beberapa alasan,” ucapnya Jumat (26/5/22).
Pertama, Ira Ua berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 dan 4, juncto pasal 76 C undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 221 ayat 1 KUHP,” terang Sandy.
Saat ini, Ira Ua telah selesai dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan surat perintah Nomor SP – Han/13/V/2022 tanggal 25 Mei tahun 2022 dan dititipkan di Rutan Polda NTT. “Setelah selesai pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, pada pukul 23.00 Wita tersangka dititipkan ke ruang tahanan Polda NTT,” ucapnya.
Semua kegiatan tim akselerasi diawasi langsung oleh Dirreskrimum Polda NTT serta para kepala tim. Tersangka diperiksa oleh Brigpol Brian dan di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh dr. Edi Syahputra Hasibuan dari rumah sakit Bhayangkara.
laporan : yandry imelson
Komentar