Sudah Sah, Polisi Tetapkan Ira Ua Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal2984 Dilihat

KUPANG – Dengan ditolaknya permohonan Ira Ua dalam praperadilan maka penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Penkase sudah sesuai aturan. Untuk itu, keluarga besar Manafe berharap Ira segera ditahan.

Kuasa hukum keluarga Manafe, Adhitya Nasution SH, MH bersama Jo Bangun menyatakan sangat mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Kupang. “Juga kepada Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus ini sehingga menemukan fakta baru, bukti baru dan tersangka baru IU,” ucapnya kepada kupangterkini.com Jumat (20/5/22).

Lanjutnya, keluarga sangat berharap Ira Ua segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum. “Karena dengan ditolaknya praperadilan IU maka seharusnya tidak ada lagi keraguan penyidik terhadap tersangka IU dan melihat pasal – pasal yang dilekatkan maka sudah cukup syarat tersangka IU ditahan,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya mempunyai harapan besar Kejati NTT mampu mengungkap fakta – fakta dan bukti yang belum terekspos publik. “Untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa RB,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar