Permohonan Ira Ua Ditolak

Hukum & Kriminal2966 Dilihat

KUPANG – Sidang putusan praperadilan antara Ira Ua melawan Polda NTT berakhir dengan ditolaknya semua permohonan pemohon oleh hakim. Dengan ini, penetapan Irawaty Astana Dewi Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee dianggap sesuai aturan.

Pantauan kupangterkini.com Kamis (19/5/22) hakim tunggal Derman P Nababan SH, MH dalam putusannya menolak semua permohonan Ira Ua. Hakim beranggapan permohonan pemohon tidak berlandaskan hukum dan ditolak semuanya.

Selanjutnya, Polda NTT sebagai termohon dianggap telah cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ira Ua sebagai tersangka. Hakim menimbang bahwa ternyata termohon dalam perkara ini bukti – bukti yang diajukan telah cukup.

Baca Juga :  Dua Staff Notaris Albert Riwu Kore Ikut Jadi Tersangka

“Untuk itu, tidak ada peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berkaitan dengan perkara ini. Dengan demikian pemeriksaan terhadap perkara ini telah selesai dan sidang ditutup,” tandas hakim tunggal Derman Nababan.

laporan : yandry imelson

Komentar