Bupati Kupang Digugat Warganya

Hukum & Kriminal2460 Dilihat

KUPANG – Warga desa Toobaun, kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang menggugat Bupati Kupang, Korinus Masneno. Bupati Korinus Masneno dianggap merugikan warga tersebut dalam pengesahan serta pengangkatan kepala desa Toobaun periode 2021 – 2027 lewat surat keputusan Bupati nomor 429/KEP/HK/2021.

Penggugat adalah Dediyanto Tahik, salah satu calon kepala desa Toobaun nomor urut 2 dalam pemilihan tahun 2021. Melalui kuasa hukumnya menggugat Bupati Kupang ke PTUN Kupang.

Kuasa hukum Dediyanto Tahik, Yulius Teuf SH, yang ditemui kupangterkini.com membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada pelanggaran peraturan daerah tentang Pilkades dalam pemilihan kepala desa Toobaun oleh panitia pemilihan dan Bupati membenarkan hal itu dengan mengeluarkan surat keputusan tersebut diatas.

“Jadi, Senin (4/4/22) nanti kita akan bertemu di PTUN untuk mediasi. Tapi saat mediasi nanti saya konsisten tidak mau berdamai dengan pelanggaran hukum.

Artinya tidak boleh berdamai dengan pelanggaran hukum. Kalau ada sesuatu perbuatan yang dilihat bahwa tidak ada unsur kesengajaan maka itu berbeda, tetapi ini sengaja karena terstruktur dan di dukung oleh pemerintah diatas.

Saya nantikan kuasa hukum siapapun mereka, apakah mereka juga membenarkan kesalahan. Karena ini sudah jelas ada pelanggaran atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 pasal 12 huruf c tentang pemilihan kepala desa,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Sadis Segera Disidang
Baca Juga :  Berkas Perkara Randy Badjideh Dinyatakan Lengkap

Komentar