KUPANG – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyerahkan aset tanah milik pemerintah kota Kupang berjumlah 32 sertifikat. Dengan luas tanah 2,4 hektar yang berlokasi di depan hotel Sasando.
Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto SH, MH kepada awak media Kamis (24/2/22) menyatakan bahwa, ketika pihaknya melakukan penyidikan, nilai aset tanah tersebut senilai Rp 66 miliar. “Hari ini, estimasi dari apprisal sekitar 200 hingga Rp 300 miliar,” ucapnya.
Yulianto juga berharap tanah seluas 2,4 hektar yang sangat strategis tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat kota Kupang. “Semoga memberikan dan digunakan sebesar – besarnya untuk pemanfaatan masyarakat kota Kupang baik fasilitas umum, rumah sakit atau apapun yang penting sangat bermanfaat bagi masyarakat kota Kupang,” tambahnya.
Untuk diketahui, tanah seluas 2,4 hektar tersebut merupakan aset pemerintah kota Kupang yang sebelumnya menjadi kasus korupsi yang menjerat mantan kepala BPN Kupang, Thomas More. Saat ini, ia sudah ditahan dengan hukuman delapan tahun penjara.
Thomas More diketahui bersama dengan Mantan walikota Kupang periode sebelumnya, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka kasus pengalihan aset tanah milik pemkot. Namun, dalam amar putusan, Jonas Salean divonis bebas.
laporan : yandry imelson
Komentar