Duit Tiga Miliar Raib dari Bank

Hukum & Kriminal2219 Dilihat

KUPANG – Merasa ditipu sejumlah uang oleh oknum (mantan) staff bank Bukopin Cabang Kupang, Rabeka Adu Tadak sebagai korban tidak tinggal diam. Kasus yang mulai mencuat sejak 2019 lalu kembali di usut.

Kuasa hukum Rabeka Adu Tadak, Agustinus Nahak SH, MH kepada media menyatakan bahwa, uang Rp 3 miliar milik kliennya yang raib tersebut menjadi permasalahan besar buat keluarga. “Klien saya adalah seorang pedagang, ternyata hampir dua tahun lebih uang ini tidak tau arahnya kemana,” ucapnya kepada awak media Kamis (10/2/22).

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pihak Polda NTT untuk membongkar permasalahan kliennya dengan bank Bukopin. “Maka itu kami bertemu dengan pihak Polda NTT agar membuka konspirasi jahat yang terjadi, yang kami duga dilakukan oleh oknum bank dan juga oknumnya salah satu PT,” lanjutnya.

Agua juga menegaskan bahwa pihak bank bukopin harus bertanggungjawab atas apa yang dialami kliennya. “Walaupun oknum bank tersebut sudah dipecat, namun ketika bertemu dengan ibu Rabeka ia membawa nama bank Bukopin,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa siang tadi sudah bertemu dengan pihak bank Bukopin. Namun tidak ada garansi uang kliennya akan dikembalikan secara utuh.

“Menggaransi tidak pernah ada, tetapi kami tadi berkomunikasi bahwa proses hukum saat ini sudah berjalan. Tapi, soal mengembalikan uang ibu Rabeka, bank bisa kembalikan lewat komunikasi kita,” tambahnya.

Agus juga menekankan bahwa ada seorang oknum bank Bukopin yang menyatakan bahwa uang kliennya tidak akan kembali. Hal ini membuat pihak keluarga juga tersulut emosi.

“Salah satu oknum bank menyatakan bahwa kalian datang itu abal – abal dan uang tiga miliar itu tidak akan pernah kembali. Kami sudah minta kepada pihak bank untuk mengevaluasi oknum tersebut sesuai SOP bank itu sendiri,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Proses Vaksinasi Anak
Baca Juga :  Jaksa Ungkap Ira Pernah Pinjam Buku Piket Sekolah Selama Empat Bulan

Komentar