Dua Pemuda Asal Sumba Diciduk Polisi

DENPASAR – Jauh – jauh merantau hingga ke Denpasar, Bali, dua orang pemuda asal Sumba Barat Daya, NTT, melakukan hal yang tidak terpuji yakni mencuri. Adalah MK, 22, dan CB, 22 kedua pemuda tersebut ketahuan mencuri motor merk Scoopy SBW pria yang berasal dari daerah yang sama dari kedua pelaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi kepada kupangterkini.com Rabu (26/1/22) penangkapan terhadap MK asal Lete Loko, Kodi Bengedo, Sumba Barat Daya, NTT, dan CB asal
Desa Ombakaripit, Kiri Utara, Sumba Barat Daya NTT, berdasarkan laporan Polisi Nomor.Lp/03/ l /2022/SPKT/ Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/ Polda Bali, Senin (24/1) sekitar pukul  09.00 Wita. Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 8 juta.

Kepada penyidik, SBW mengaku sepeda motor Scoopy Dk 4174 JG miliknya hilang di parkiran kos, Jalan Menuri, GG lll, No 21 Denpasar Timur. Hal tersebut diketahuinya ketika bangun tidur dan hendak ke pasar, Minggu (22/1) sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah mengetahui motornya tidak ada, ia sempat menanyakan dan mencari disekitar tempat tersebut, namun tidak ditemukan hingga akhirnya melaporkan hal tersebut.

Setelah menerima laporan, Tim Opsna Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim IPTU Erick W Siagian didampingi Panit Reskrim lPDA l Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Hingga mengarah kepada kedua pelaku dan berhasil meringkus keduanya di kos Jalan Glogor Carik, Gang Ratna No. 14 Denpasar Selatan, Selasa (25/1) sekitar pukul 21.00 Wita

“Ya keduanya diamankan tanpa perlawanan serta diamankan barang bukti milik korban dan di giring ke Mapolsek, dari hasil interogasi rencananya motor akan dijual namun keburu diamankan petugas kepolisiab. ungkap Sukadi.

Lanjutnya, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi mereka. “Rencananya motor akan dijual untuk kebutuhan sehari – hari dan untuk foya – foya,” ucap Sukadi.

Modus yang dilakukan, mereka masuk ke kos karena pintu gerbang tidak tertutup. Untuk menghidupi mesin sepeda motor, keduanya menggunakan kunci palsu.

Kini polisi masih dalami keterangan kedua perantau yang jauh – jauh dari Sumba Barat Daya akhirnya mencuri sepeda motor milik warga Asal Sumba Barat itu. “Kedua dikenakan pasal 363 KUHP. Kita masih dalami keterangan mereka,” tutupnya.

laporan : Shitri Sula

Baca Juga :   Polresta Kupang Targetkan, Tuntas Kasus KDRT Erik Mela
Baca Juga :   Tips Hidup Sehat Biaya Murah, Obati Stress dengan agrotherapy

Komentar