Dorong Polda NTT, Pakai Pasal 340 untuk Pembunuh Ibu dan anak

Hukum & Kriminal3069 Dilihat

KUPANG – Kelanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menyeret RB alias Randy Bajideh sebagai tersangka hingga saat ini masih dalam proses pendalaman. Kabar terkini, pihak penyidik Polda NTT telah memeriksa saksi baru.

Kuasa Hukum keluarga Manafe, Herry Batileo, SH, MH mengatakan kepada kupangterkini.com Jumat (10/12/21) bahwa, pihaknya Kamis (9/12) sempat menyambangi Polda untuk bertemu Kapolda. “Namun karena kapolda sedang zoom dengan kapolri maka kami dijemput anggota reskrim saja. Di waktu bersamaan ada pemeriksaan saksi – saksi baru,” ungkapnya.

Herry tidak menjelaskan secara terperinci namun menyatakan bahwa saksi tambahan yang diperiksa ada keterkaitan dengan barang bukti. “Ini masih tetap berjalan, tambahan itu masih dilihat dari keterkaitan dengan barang bukti, jika ada terkait maka dipanggil lagi untuk dikonfrontir lagi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa belum gelar perkara karena semuanya belum lengkap. “Kalau berkasnya sudah lengkap maka akan digelar dan juga pihak penyidik selalu berkonsultasi dengan jaksa sehingga tidak adalagi bolak – balik berkas,” ucap Herry.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa penyidik bekerja dengan sungguh – sungguh secara profesional. “Itu diberitahukan pak direskrimum sendiri,” tambahnya.

Berikutnya, Herry juga menjelaskan bahwa saat bersama kakak kandung almarhumah mengunjungi Polda NTT, kakaknya berharap untuk kasus ini tidak berlarut – larut. “Kasus ini diharapkan tuntas pada bulan. Itu permohonan dari pihak keluarga,” ucapnya.

Selain itu, pihak keluarga juga menduga bahwa kasus tersebut masih ada indikasi pelaku yang lain. “Kita semua tidak bisa membuktikan, tapi kami hanya meminta profesionalisme kepolisian untuk mengungkap kasus ini,” lanjutnya lagi.

Ia juga menambahkan bahwa, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan kepada Reskrimum Polda NTT. “Itu kami serahkan di depan pihak keluarga dan dicatat. Belum bisa dibuka kepada publik karena dapat menghambat proses pengungkapan kasus,” terang Herry.

Terkait penerapan pasal 338 KHUP kepada tersangka, Herry menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pada prosesnya akan berganti ke 340 dan pasal berlapis, walaupun memang ada hak ingkar dari tersangka. “Namun, ini masih berproses dan saya yakin bisa bisa kenai 340 dan juncto undang – undang perlindungan anak. Ini masih dugaan kami bersama keluarga,” tegas Herry.

Herry juga mengomentari terkait dengan adanya pengacara maupun LBH yang ingin memberikan bantuan hukum kepada keluarga harus beretika. “Yang jelas, kami didatangi kakak dan ayah kandung korban untuk mengawal kasus ini dengan memberi kuasa penuh kepada kami, namun keluarga juga meminta pengacara tambahan Aditya Nasution dan kami sudah ketemu dan kami sepaham untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Terakhir, Herry meminta kepada seluruh masyarakat yang berempati terhadap kasus ini agar tetap bersabar. “Karena sebuah pengungkapan dalam kasus pembunuhan tidak berandai – andai dan tidak memakai feeling, kita juga terus berharap agar kasus ini bisa selesai akhir Desember ini,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :   Nasib Randy Badjideh Ditentukan Besok
Baca Juga :   Ibunda Astrid : Saya Setiap Hari Ingat Mereka

Komentar