OELAMASI – Kasus pembunuhan sadis terhadap korban BN, di kebun kelapanya sendiri, di desa Fatukanutu, kecamatan Amabi Oefeto, kabupaten Kupang telah memenuhi syarat dan akan segera di adili. Tersangka Romelus Agustinus Taraen dikenai pasal 338 sub 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Kepada kupangterkini.com Kamis (16/9/21) kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan yang dilakukan Agustinus sudah masuk tahap II atau telah terpenuhi semua unsur.
“Baik syarat materil maupun formilnya, sehingga tersangka serta barang bukti yang diamankan diserahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan di pengadilan, pada pengadilan negri kabupaten Kupang,” jelasnya.
Sebagai pengingat, tersangka Agustinus Taraen membunuh korban karena kedapatan mengambil kelapa milik korban tanpa izin. Tidak terima ditegur olek korban, pelaka dengan bengisnya membacok korban berkali – kali.
Tersangka membacok berulang kali leher korban, kepala bagian belakang serta bagian wajah serta bahu korban. Cucu korban yang pada saat kejadian melihat hal tersebut sempat berteriak dan memohon tersangka menghentikan aksinya pun tidak diindahkan pelaku, bahkan ia sempat mengacungkan parang kepada cucu korban.
laporan : yandry imelson
Komentar