KUPANG – Masifnya peningkatan kasus positif covid – 19 di kota Kupang membuat walikota mengeluarkan surat edaran yang membatasi kegiatan masyarakat yang mengundang terjadinya kerumunan. Tidak terkecuali dengan sekolah – sekolah yang diarahkan untuk kegiatan belajar dalam jaringan (daring).
Menanggapi hal tersebut, Dumuliahi Djami, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Kupang menjelaskan kepada kupangterkini.com Selasa (6/7/21) bahwa, sudah sejak tahun silam sekolah – sekolah melakukan proses belajar mengajar secara daring. “Selama satu tahun, yang daftar baru hingga mereka naik kelas semuanya daring,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, memang ini merupakan kebijakan pemkot berdasarkan tren kenaikan Covid – 19. “Kami dinas pendidikan menyadari ini, sehingga ketentuan ini akan berubah sejalan dengan tren menurunnya kasus Covid – 19,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa, sementara ini dinas sedang mendata berapa banyak guru yang sudah divaksin. “Kita sementara menyiapkan prokesnya, kemudian dari itu kita mengevaluasi sekolah mana yang bisa tatap muka, tapi karena ada ketentuan ini maka kita pasti akan bersabar,” ujar Dumul.
Dumul juga menyatakan bahwa, menurutnya badai pasti berlalu. “Cuma kapan, jadi surat edaran walikota ini kita taati, kalau misalnya sudah turun hingga level orange itu kami akan bersurat kepada walikota untuk tatap muka secara terbatas,” lanjutnya.
Sementara itu, ia juga menekankan bahwa tidak mengharuskan siswa untuk sekolah daring. “Bisa juga secara luar jaringan (luring), informasikan kepada sekolah, karena sekolah punya kewajiban melayani siswa itu secara luring,” tegasnya.
Jadi, sekali lagi ia mengatakan bahwa tidak harus sekolah daring. “Jadi kalau orangtua siswa tidak mempunyai biaya untuk membeli data maupun tidak memiliki handphone bisa dilayani secara luring,” tandas Dumul.
laporan : yandry imelson
Komentar