Petani Desa Bokong Dibacok

Hukum & Kriminal5152 Dilihat

KUPANG – Kasus kriminal yang terjadi akhir – akhir ini sangat banyak dan memprihatinkan. Hanya karena masalah sepele, seorang petani di desa Bokong, kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang dibacok tetangganya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kupangterkini.com Kamis (3/6/21) kejadian terjadi Sabtu (8/5) yang lalu, Korban Danial Banu, berangkat dari rumahnya untuk merontok padi di sawah miliknya yang terletak di RT 12 / RW 06, desa Bokong. Saat Korban sedang merontok padi, datanglah Pelaku, Yusten Boy dengan membawa sebilah parang yg disisipkan di pinggang kirinya.

Kemudian atas inisiatif sendiri, pelaku membantu korban untuk mengangkat padi hasil rontok yang sudah dimasukkan ke dalam karung. Pada saat pelaku mengangkat karung yang berisikan padi, karung tersebut jatuh sehingga padi yang ada dalam karung tumpah, lalu korban memarahi serta menegur pelaku dengan berkata, “kenapa lu buat begini, stop bantu kerja sudah.’’

Pelaku yang tidak terima dengan teguran tersebut merasa jengkel dan marah, lalu mengambil parang yang Ia sisipkan di pinggang kirinya dan langsung diayunkan kearah punggung belakang bagian kanan korban sebanyak satu kali. Korban pun mengalami luka belah pada punggung belakang bagian kanan.

Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa parang yang Ia gunakan menganiaya korban. Setelah itu, Victor Banu yang berada di lokasi membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kupang Tengah.

Baca Juga :  PH Randy Belum Tentukan Sikap

Sesampainya di Polsek, anggota yang melaksanakan piket langsung membawa korban ke RS Bhayangkara, Kupang guna mendapatkan perawatan medis. Sekaligus untuk memperoleh hasil pemeriksaan visum et repertum sebab luka yang dialami oleh korban banyak mengeluarkan darah.

Sesudah mendapatkan perawatan medis awal, korban dirawat inap, lalu anggota piket mengarahkan Viktor Banu untuk membuat laporan polisi. Selanjutnya, saudara Viktor dan para saksi diperiksa serta dimintai keteranganya oleh penyidik.

Setelah menjalani rawat inap di rumah sakit, korban dipulangkan karena dinyatakan sudah cukup sehat. Lalu, korban pun memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Baca Juga :  Polres Kupang Dituntut Segera Tahan Tersangka Kasus GOR

Setelah itu, unit reskrim dan Unit intelkam polsek Kupang Tengah berkolaborasi melakukan penyelidikan guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah buron tersebut. Penyelidikan pun membuahkan hasil yang mana diketahui tempat persembunyian dari pelaku.

Setelah itu Kanit reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua meminta petunjuk kepada Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka. Ia pun memperintahkan agar segera dibuatkan surat perintah penangkapan guna segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Yusten Boy.

Senin (10/5) Sekitar pukul 01.30 wita, Kanit reskrim Polsek Kupang Tengah bersama anggota berhasil menangkap pelaku dirumah Jermias None di desa Oefafi. Pelaku digiring ke Polsek Kupang Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik.

Setelah selesai diperiksa dan dimintai keterangan, langsung dilakukan penahanan terhadap Pelaku dan dititipkan di rutan Polres Kupang, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Praperadilan Tersangka Ira Ua Dinilai Langkah Blunder
Baca Juga :  Dinas PPA Ingin Dampingi Korban Rayuan Kades Oesao

Komentar