Majelis hakim menetapkan terdakwa Jonas Salean tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta memvonisnya bebas. Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan termasuk juga dari tahanan.
Hakim berpendapat, tidak terdapat bukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot. Adapun hak pakai tanah menjadi tanah negara. Dalam kasus yang sama, majelis hakim juga memvonis bebas mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More.
‘’Sehingga dengan demikian tampak secara terang benderang bahwa Kajati telah nyata-nyata keliru menerapkan hukum dan bertindak sewenang-wenang terhadap para pihak yang disidik dan didakwanya,’’ tambah Meridian
Kepada kupangterkini.com Kamis (25/3/21) pagi, Kasie Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan bahwa, itu pendapat masing masing pribadi.
“Tidak ada namanya kejati bermain-main dengan hukum, kalau memang salah ya salah,” tegasnya. Kejati bekerja maksimal, proporsional dan profesional. “Tidak ada intervensi dari luar, yang punya kepentingan pasti kita tolak,” tambah Abdul.
Komentar