KUPANG – Tidak semua siswa maupun siswi diharuskan dalam proses belajar mengajar secara Online. Tidak ada aturan dari dinas, menurut kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang, Dumul Djami kepada kupangterkini.com (25/2/21) siang tadi.
Dia menjelaskan bahwa tidak semua murid diwajibkan untuk belajar secara Online. kita juga melihat kondisi orangtua murid apakah mampu atau tidak.
Karena itu dari pihak sekolah maupun guru sudah menyiapkan soal secara tertulis dan juga buku buku untuk orangtua murid mengambilnya disekolah. Jadi kalau ada orangtua murid ada yang mengeluh anaknya harus belajar secara Online itu tidaklah benar.
Jangan seringkali kita di dinas terus disalahkan dengan adanya murid harus belajar secara Online. Ini sudah aturan dari pusat oleh kementerian pendidikan jadi kita hanya menjalankan aturannya saja.
Untuk proses belajar normal atau tatap muka murid dan guru belum bisa, karena kita sekarang kita masuk dalam zona merah dengan meningkatnya angka Covid-19 dikota Kupang. Jadi semua murid mulai dari Paud,TK, SD dan SMP proses belajarnya dirumah saja. Semuanya masuk dalam wilayah Kota Kupang, kecuali SMA itu wilayahnya Provinsi NTT,” tutupnya.
(Andy Pah/Kupangterkini.com)
Komentar