Tersangka Bebas, Yanto Nubatonis Menuntut Keadilan

Hukum & Kriminal1763 Dilihat

DENPASAR – Niat Yanto Alfred Nubatonis, warga asal TTS yang tinggal di Manokwari, Papua Barat datang ke Bali untuk memburu mobilnya ternyata menimbulkan persoalan baru. Tidak mudah untuk menuntut haknya, meski sudah mengunakan jasa pengacara sekalipun. Kendati begitu Yanto,  tetap punya tekat kuat menuntut keadilan ditegakan bagi dirinya. 

Saat mengetahui mobilnya berada di showroom Yanto berusaha mengambilnya. Tapi percekcokan justru terjadi dengan  pihak  showroom yang terletak  di Jalan Mahendradata itu. Malah salah seorang yang di sana bernama, Ngurah terkesan menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa tempat penjualan mobil bekas itu milik seorang  perwira polisi.  Dan bersikeras untuk tidak memberikan mobil Toyota Hilux milik Yanto.

Mobil milik Yanto Nubatonis yang ditemukan di showroom (Foto: Istimewa)
Mobil milik Yanto Nubatonis yang ditemukan di showroom (Foto: Istimewa)

Karena urusan tak selesai Yanto meminta bantuan Wayan Mudita, SH salah seorang pengacara di Denpasar dan melapor ke Poltabes. Setelah melalui proses panjang, 23 November 2020, Joni Nokas ditangkap oleh keluarga Yanto dan diserahkan kepada polisi. 

Sehari berikutnya 24 November, Joni ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Dalam proses penyidikannya malah ceritanya bergeser. Tidak jadi penggelapan mobil tapi jadi penggelapan uang. “Objek laporan kita digeser. Awalnya kita lapor penggelapan mobil. Malah jadi penggelapan uang,” sesal Wayan Mudita.

Saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan ternyata ditolak. Jaksa memberi petunjuk untuk menyita mobil tersebut. Selain itu juga  menambah pasal dari semula penggelapan ditambah pasal penipuan.

Baca Juga :  Dua Pemuda Asal Sumba Diciduk Polisi

Tarik ulur persoalan yang tak berujung,  akhirnya pada Senin (25/1/21lalu, masa tahanan tersangka Joni Nokas berakhir.  Padahal, perkara belum juga dilimpahkan karena polisi tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa mobil yang dilaporkan.

“Paksa untuk tahap dua tapi tidak ada barang bukti. Tersangka Joni Nokas saat ini bebas demi hukum,” keluh Mudita. 

Karena hal ini, sang pengacara melaporkan ke Kapolresta dan Kasi Propam Polresta Denpasar. Tersangka sudah di luar dan Ini akan mempersulit penyidikan lagi.

Wayan Mudita menduga ada pihak yang bermain dalam perkara ini. Dugaan itu muncul karena pengeload showroom tersebut menantang dengan mengatakan silahkan tangkap dulu penjual mobil itu.

Baca Juga :  Bank Bukopin Dianggap Tidak Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polresta Denpasar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya saat dikonfirmasi terkait masalah ini menyebutkan, prosesnya terus berlangsung dan masih dalam penyidikan. Berkas yang diserahkan ke jaksa, dan setelah diperiksa diketahui ada kekurangan. Saat ini penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan itu. “Soal dugaan penggelapan mobil jadi penggelapan uang itu murni proses penyidikan. Intinya tak ada masalah. Kita masih pemenuhan berkas. Kalau ada informasi keberadaan mobil itu saya amankan sekarang,” ujarnya. (shitri satria)

Komentar