ENDE — Kejaksaan Negeri Ende melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung pada Rabu (12/8) pukul 09.45 hingga pukul 17.45 Wita.
Informasi Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada kupangterkini.com menyatakan bahwa, penggeledahan dilaksanakan pada tiga lokasi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Dimulai dari Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, rumah kediaman salah satu pihak yang menjabat sebagai tim teknis pada tahun 2024, serta ruangan pejabat yang pada tahun anggaran 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Seluruh tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang telah diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tanggal 16 Juli 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, Tim Penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut kepada pihak terkait, dan seluruh proses disaksikan oleh unsur kecamatan maupun kelurahan setempat.
Tim Penyidik Pidana Khusus juga didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende untuk melakukan pengamanan dan pemantauan kegiatan, yang juga diperkuat oleh personel TNI guna memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan analisis guna mendukung proses pembuktian dalam penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun 2024.
Pihaknya berkomitmen melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Dengan diperolehnya sejumlah dokumen dan alat elektronik, proses penyidikan akan terus dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap barang bukti, saksi-saksi, maupun pihak-pihak yang terkait, dan tidak tertutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Kejaksaan Negeri Ende juga akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan Tantangan yang dapat mempengaruhi kelancaran proses penegakan hukum, sehingga penyidikan dapat berjalan secara optimal hingga tercapainya kepastian hukum.
laporan : yandry imelson
