KUPANG – Seorang pegawai BUMD berinisial IE melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan undang-undang si SPKT Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (3/8). Surat tanda penerimaan laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/294/VIII/2026/SPKT/POLDA NTT.
Informasi penasehat hukum korban, Fransisco Bernando Bessi SH, MH kepada kupang terkini.com Senin (3/8/26) menyatakan bahwa, dalam laporannya, pelapor menyebut kejadian bermula pada Agustus hingga September 2023. Saat itu ia menyerahkan uang sebesar Rp330.000.000 kepada seorang pengacara berinisial BT, yang berjanji akan mengoordinasikan dan memenangkan perkara perdata yang sedang diurusnya hingga tingkat Mahkamah Agung.
Uang tersebut diserahkan berdasarkan janji tersangka bahwa ia dapat mempengaruhi jalannya proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi. Namun setelah dana diserahkan, permohonan kasasi pelapor tetap ditolak Mahkamah Agung.
Pelapor merasa ditipu dan tidak ada hasil sesuai janji yang disampaikan tersangka. “Pelapor merasa dirugikan dan datang ke SPKT agar proses hukum dapat ditindaklanjuti secara lengkap,” tertulis dalam surat penerimaan laporan tersebut.
Tak lama sebelumnya, pada 2 Agustus 2026, pengacara Leo Lata Open melaporkan IE ke Polresta Kupang Kota (LP/B/855/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA). Laporan ini mengandung dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45A Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 437 KUHP.
Dijelaskan bahwa, IE menyebarkan berita bohong lewat media daring dan pesan berantai, menyertakan nama pelapor dengan tuduhan palsu terkait penanganan perkara hukum. Tindakan ini dinilai merusak nama baik dan kredibilitasnya sebagai pengacara, sehingga pelapor meminta proses hukum berlanjut.
Kedua laporan resmi dicatat dan diverifikasi oleh pihak kepolisian. Perkembangan penanganan masing-masing perkara dapat dipantau publik melalui laman https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
laporan : yandry imelson
