Aksi Damai di PN Kupang: Keluarga Tuding Proses Hukum Kasus Sebastian Bokol Sarat Rekayasa

KUPANG – Kemarahan meluap deras di halaman Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (3/8/2026). Keluarga terdakwa bersama Aliansi Peduli Keadilan turun ke jalan dalam aksi damai keras, menuding proses hukum kasus kematian Sebastian Bokol sarat rekayasa dan kejanggalan yang mencoreng keadilan.

Tujuh terdakwa saat ini memikul tanggungjawab yang dinilai bukan miliknya. Semuanya dihantam tuntutan 15 tahun penjara meski jelas bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Pantauan kupangterkini.com Senin (3/8/26) di depan gerbang tempat mencari keadilan, Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, perwakilan keluarga, Fentaroci Baa, bersuara lantang dan tegas. “Sejumlah saksi kunci telah mencabut kesaksiannya di depan hakim, dan mengaku dipaksa serta ditekan agar bersaksi seolah-olah melihat langsung peristiwa,” ujarnya saaat melakukan aksi damai.

Aliansi Peduli Keadilan bersama keluarga melakukan aksi damai di PN Kupang
Aliansi Peduli Keadilan bersama keluarga melakukan aksi damai di PN Kupang

Menurutnya, kejanggalan makin nyata ketika saksi yang terbukti berada di Rote saat kejadian berlangsung, tetap dipaksa tampil dalam rekonstruksi sebagai saksi mata. “Semua ini memperkuat keyakinan keluarga bahwa ketujuh anak ini hanya dijadikan kambing hitam, agar pelaku sesungguhnya bisa lolos begitu saja” ungkapnya lagi.

“Tuntutan 15 tahun ini tidak masuk akal, menutup mata terhadap bukti sidang dan sangat mencederai rasa keadilan. Kami menuntut majelis hakim bersikap jujur dan objektif, bebaskan anak-anak kami yang tidak bersalah,” tegas Fentaroci.

Sementara itu, salah satu anggota aksi dari pihak Mahasiswa menyampaikan pihaknya telah menyampaikan rangkaian kejanggalan berat ini langsung kepada Ketua PN Kota Kupang. Meski sebagian hal berada di luar kewenangan pimpinan pengadilan, harapan tetap tertuju pada majelis hakim yang menangani perkara ini agar berani membongkar rekayasa, mengungkap kebenaran secara utuh dan memastikan hukum tidak menelan korban tak bersalah demi kepentingan segelintir pihak.

laporan : yandry imelson