Satu Menit Saja Tidak Rela Dihukum, Mokris Lay Tegaskan Tak Bersalah & Minta Dibebaskan

Hukum & Kriminal197 Dilihat

KUPANG – Dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan, Mokrianus Imanuel Lay atau yang akrab disapa Mokris Lay, menegaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan penelantaran anak dan istri yang menjeratnya. Ia bahkan menyatakan tidak rela jika harus dihukum, meski hanya satu menit saja.

Pantauan kupangterkini.com, Rabu (15/4/26) dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, hal tersebut tertuang dalam Nota Pembelaan Pribadi yang dibacakan Mokris Lay dalam sidang perkara nomor 13/PID.SUS/2026/PN.KPG. Mokris menegaskan bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun bukti-bukti surat, dirinya merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan.

“Jangankan 6 bulan, satu menit saja, saya tidak rela dihukum atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan,” tegas Mokris dalam pembelaannya.

Baca Juga :  PH Apresiasi Komitmen Kejari Kota Kupang pada Hukum, Harapkan Evaluasi Penahanan Mokrianus Lay

Ia mengaku telah mengalami ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga penuntutan. Oleh karena itu, harapan keadilan kini ia letakkan sepenuhnya di tangan Majelis Hakim. Mokris juga menyinggung adanya berbagai tekanan yang dialaminya selama proses hukum berjalan, namun ia berkeyakinan hakimlah yang akan memberikan putusan yang benar bagi orang yang tidak bersalah.

Ancaman PAW dari Partai

Dalam pembelaannya, Mokris juga menyinggung surat panggilan dari Mahkamah Partai Hanura nomor 038/DK-HANURA/IV/2026. Menurutnya, motif dari surat tersebut sudah jelas, bahwa berapapun hukuman yang dijatuhkan, ia pasti akan diberhentikan atau diganti antar waktu (PAW) dari jabatannya sebagai Anggota DPRD.

Baca Juga :  Kasus KDRT Erik Mela Segera Dituntaskan

“Oleh karena itu saya mohon untuk diputus bebas oleh pengadilan,” pungkasnya.

Tim Advokat Minta Pemulihan Hak Penuh

Sementara itu, Ketua Tim Advokat yang mendampingi Mokris Lay, Rrian Van Frits Kapitan juga menyampaikan pembelaan secara terpisah. Mereka memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penelantaran rumah tangga sebagaimana didakwakan.

Tim hukum meminta agar Mokris dibebaskan dari seluruh tuntutan (vrijspraak), segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan, serta memulihkan seluruh hak, harkat, dan martabatnya seperti keadaan semula. Mereka juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca Juga :  Sidang Perlawanan, PH Mokrianus Lay Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

“Kita memiliki satu tujuan tetapi berangkat dari jalan yang berbeda,” demikian kalimat penutup dari Tim Advokat dalam nota pembelaannya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Mokris Lay dengan pidana penjara selama 6 bulan, jauh di bawah ancaman maksimal 5 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan. Namun, baik Mokris maupun tim hukumnya tetap menolak tuntutan tersebut dan menuntut kebebasan penuh.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar