Rian Van Frits Kapitan : Mokrianus Lay Hormati Seluruh Proses Hukum yang Menjeratnya

Hukum & Kriminal288 Dilihat

KUPANG – Menyikapi pemberitaan yang beredar di berbagai media tentang potensi ditahannya anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay oleh Kejaksaan, Penasihat Hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH angkat bicara. Pihaknya dengan tegas membenarkan pernyataan dari Pelaksana Harian Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede, SH, MH.

“Apa yang disampaikan oleh Ibu Sherly Manutede itu memang benar adanya, sebab kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap Mokris Lay itu ada pada penyidik tahap penyidikan dan kewenangan ada pada Kejaksaan dalam tahap Penuntutan apabila berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (25/8/25).

Lebih lanjut, Rian menegaskan bahwa kliennya akan menghormati seluruh proses yang ada berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran yang disangkakan kepadanya.

“Kami juga menghormati Dirkrimum Polda NTT yang tidak melakukan penahanan kepada Pak Mokris, sebab memang Pak Mokris selalu koperatif dan tidak ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya,” tambahnya.

Baca Juga :  Selama PPKM, Tak Diizinkan Pesta

“Lagi pula telah ada putusan perdata berupa perceraian antara pak Mokris dengan ibu Anggi yang mana pada bagian amar putusan mewajibkan pak mokris untuk memberikan nafkah Rp 7.500.000 setiap bulannya serta pak Mokris harus mengasuh anak-anak atau bersama-sama dengan anak-anak setiap hari sabtu dan minggu. Sehingga penahanan terhadap pak mokris akan berdampak pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu asas penting dalam Pasal 2 Undang-Undang-Perlindugan Anak,” urainya.

Baca Juga :  Kupang Peringkat 75 Indikator Ketepatan Sidang DPRD

“Kemudian, dengan adanya preseden dari  Penyidik Polda NTT yang tidak menahan pak Mokris karena tetap koperatif serta tidak mempersulit proses hukum yang ada maka kami berharap Kejaksaan dapat objektif menentukan status pak Mokris nantinya jika berkas tetap dinyatakan lengkap.
Pak Mokris pun seorang anggota DPRD Kota Kupang sehingga harus menjalankan tugasnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat sehingga mohon dipertimbangkan agar tidak sampai kepada penahanan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar