KUPANG – Seorang oknum Polisi wanita (Polwan) Polda NTT dipecat tidak hormat setelah menjadi calo siswa calon bintara Polri tahun 2022. Polwan tersebut adalah Briptu NW yang sebelumnya juga melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase mengatakan kepada kupangterkini.com Jumat (14/4/23) bahwa NW dipecat karena meminta uang senilai Rp 373.500.000 kepada calon siswa bintara Polri pada 2022 silam. “Sudah sidang pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) akhir maret kemarin,” katanya.
Briptu NW sendiri bertugas pada bidang pelayanan masyarakat (Yanma) Polda NTT. Ia juga sempat mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 97 juta, namun tidak meniadakan proses terhadapnya.
“NW Dijerat pasal 13 ayat 1 Peraturan Polri nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH dan pasal 10 ayat 1 huruf a poin 3 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sebelumnya dia juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan kode etik satu kali,” tambahnya.
Terkait putusan PTDH terhadapnya, NW diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan klarifikasi atas putusan tersebut. “Kami tidak main – main dengan anggota yang melakukan penyimpangan, pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar