Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Orang Diciduk

Hukum & Kriminal1486 Dilihat

OELAMASI – Kasus remaja SMA berusia 17 tahun yang tidak pulang kerumah selama dua hari masuk babak baru. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa murni masalah percintaan atau masalah hati.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto kala menggelar press rilis di pelataran Mako Polres Kupang Senin (13/2/23). Kapolres juga menuturkan bahwa anak tersebut memang pacaran dengan Ryan yang saat ini dijadikan tersangka karena mencabuli korban.

“Jadi, korban ini memang tidak ingin pulang kerumah, padahal sudah akan diantar pulang oleh pacarnya Ryan tapi tidak ingin pulang karena takut bapaknya. Tidak ada kasus penculikan dan tidak ada penyekapan, murni masalah hati,” jelasnya kepada awak media Senin (13/2/23).

Baca Juga :  Enggan Putus, Pria di Ende Sebar Foto Syur Mantannya

Awalnya, kasus tersebut anak hilang yang diduga kasus penculikan pada Rabu (8/2) sekitar pukul 14.00 Wita di desa Tanah Putih, kecamatan Kupang Timur. “Jadi pada hari sebelumnya, sebelum anak korban diketahui hilang oleh orangtuanya, sekitar tanggal 7 Februari sekitar pukul 22.00 Wita korban ada komunikasi messenger dengan pelaku Ryan yang berpacaran dengan korban,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan bahwa pada tanggal 8 Februari, Ryan mengajak korban tidur siang bersama. “Pada saat bobok siang, Ryan sempat meremas payudara dan mencium korban,” tambahnya.

Setelahnya, Ryan berpindah tempat ke rumah pamannya Pabu. “Pada saat dicari orangtuanya baik dirumah Ryan atau dirumahnya Prabu, Prebu menyarankan untuk anak tersebut bersembunyi di dapur, keterangan korban menyatakan Prabu yang menyuruh bersembunyi,” ucap Irwan.

Baca Juga :  Terkait Dana Raib, Gugatan Rebeka Adu Ditolak

Kemudian korban disuruh bersembunyi pada sebuah rumah kosong. “Pada saat korban memasuki rumah kosong, dibelakangnya Prabu, saat masuk rumah kosong pelaku langsung menarik tangan korban dan dilakukan persetubuhan namun belum sempat penetrasi karena keburu Ryan datang dan hasil visum memang ada luka robek,” ucapnya.

Selanjutnya, pukul 02.15 Wita karena Ryan dicari orangtua korban, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ryan berinisiatif bergeser ke rumah kakak iparnya di Liliba, kota Kupang. “Tanggal 9 Februari kami diinformasikan teman LSM pak Hendrikus bahwa ada anak hilang yang diduga diculik, kami minta nomornya dan kami dapatkan dirumah kakak ipar Ryan yaitu John yang saat ini kita amankan juga,” lanjutnya.

Baca Juga :  Terseret Masuk Kolong Bis, Seorang Pengendara Tewas

Dari rumah itu, siang harinya korban juga sempat dicabuli oleh pelaku John. “Tetapi perbuatan itu korban sempat melawan, merontak, keluar dan ketemu lagi dengan Ryan trus kita lakukan penangkapan,” tandasnya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 70 d Juncto 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

laporan : yandry imelson

Komentar