Buang Sine Nilai Istri Randy Sudah Penuhi Unsur Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal4676 Dilihat

KUPANG – Istri terdakwa Randy alias RB, Irawaty Ua saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee. Tidak tinggal diam dengan penetapan tersangka terhadap dirinya, melalui kuasa hukumnya Ira mempraperadilankan penyidik Polda NTT.

Polda NTT sendiri melalui kabid humas AKBP Ariasandy dikonfirmasi kupangterkini.com beberapa waktu lalu menyatakan Polda NTT siap menghadapi sidang praperadilan. Untuk praperadilan itu penyidik Ditkrimum serta bidang hukum Polda NTT siap menghadapinya.

Terpisah, Buang Sine yang sejak awal penemuan jenazah Astrid dan Lael selalu aktif mencari kebenaran dibalik peristiwa tersebut memberikan komentar terkait Ira Ua yang ditetapkan menjadi tersangka. “Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik dan tentunya sudah melalui gelar perkara yang dihadiri para perwira penyidik dan tentunya mereka sudah cukup yakin serta sudah memenuhi dua alat bukti,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (3/5/22).

Menurut Buang Sine penetapan Ira Ua sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. “Jadi menurut hemat saya penetapan IU sebagai tersangka sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup atau sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga layak untuk dilanjutkan proses penyidikannya,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan Ira yang mengajukan praperadilan dikomentari Buang Sine dengan santai. “Jadi, praperadilan itu hak tersangka yang diatur didalam KUHAP,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Harapan Keluarga Sidang Tak Ditunda Lagi
Baca Juga :  Aliansi Pencari Keadilan Temukan 41 Kejanggalan Kasus Penkase

Komentar