Inkracht van gewijsde, Hendrikus Djawa Divonis 18 Bulan Penjara oleh Pengadilan Tinggi

OELAMASI – Kasus penghasutan berujung pengrusakan yang dialami Hendrikus Djawa yang telah divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi terus berlanjut. Hendrik dengan tegas nyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH yang ditemui kupangterkini.com katakan bahwa putusan PT telah dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap. “Hari ini sudah dibacakan putusan banding oleh PT menyatakan bahwa Putusan PT menguatkan putusan PN Oelamasi,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (26/10/26).

“Yang berubah itu adalah hukuman penjara, yang mana dari PN 2 Tahun sementara putusan PT menjadi 1 tahun 6 bulan. Pasalnya mengikuti PM semua, intinya terbukti dan sesuai KUHAP terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak ada upaya hukum Kasasi jadi ini sudah Inkracht van gewijsde,” tandasnya.

Untuk informasi, kasus Hendrikus Djawa selaku ketua LP2TRI bermula pada 24 November 2025. Pemerintah Kabupaten Kupang melaporkan Hendrikus Djawa terkait dugaan penghasutan yang menyebabkan pengrusakan pintu ruang kerja Sekretaris Bupati Kupang saat aksi demonstrasi korban bencana Siklon Tropis Seroja.

Kemudian, berlanjut pada 30 Maret 2026, ia dijemput paksa dan ditahan di Rutan Polres Kupang, kemudian pada 13 April 2026 ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Kabupaten Kupang pada 26 Mei 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi pada 16 Juli 2026.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 3 tahun penjara, dan pada 28 Agustus 2026, Majelis Hakim PN Oelamasi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, terbukti melanggar Pasal 246 ayat (1) KUHP. Tidak terima dengan putusan tersebut, Hendrikus Djawa langsung mengajukan banding. Ia menilai proses hukum terhadapnya merupakan kriminalisasi atas perjuangannya menuntut hak-hak korban bencana Seroja.

laporan : yandry imelson