Perhitungan Kerugian Negara Berjalan, Kejari Sita Ekskavator, Truk dan Tanah Milik Rudi Angkari

OELAMASI – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Lapen Buraen-Erbaun semakin seru untuk diikuti. Pasalnya, Kajari Yupiter Selan SH, MHum, bersama Kasi Pidsus, Andrew Keya SH, MH dan tim Kejari Kabupaten Kupang pada Jumat (2/10) lalu melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan beberapa barang dari CV Tiga Harapan Jaya yang dipimpin Rudi Angkari selaku pelaksana mega proyek tersebut.

“Penyitaan tersebut terkait dengan alat atau kendaraan yang digunakan terhadap objek perkara. Tapi, tidak tertutup akan berpotensi kedepan terkait dengan pengembalian kerugian negara,” ucap Kajari Yupiter Selan didampingi Kasi Pidsus Andrew Keya saat ditemui kupangterkini.com, Senin (26/10/26).

Lebih lanjut, Kajari katakan bahwa untuk perkembangan saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara. “Kami masih berkoordinasi dengan BPKP untuk memastikan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Barang-barang yang disita pihak Kajari Kabupaten Kupang yakni, satu unit Ekskavator, truk Fuso, 3 bidang tanah, dua bidang terletak di Kota Kupang dan  satunya lagi di Kabupaten Kupang. Selain itu, juga ada sejumlah dokumen penting terkait administrasi proyek bernilai mencapai Rp 8 miliar itu.

Untuk diketahui, berdasarkan data lapangan, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 30 orang. Nama-nama yang tercatat diperiksa antara lain Rudi Angkari selaku Direktur CV Tiga Harapan Jaya (kontraktor pelaksana, RN selaku Konsultan Pengawas CV Sasen Jaya, Mateldius Jilis Sanam,  Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang yang kala itu menjabat kepala dinas. Dinas terkait Kabupaten Kupang, staf administrasi CV Tiga Harapan Jaya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, pembayaran, dan pelaksanaan proyek.

laporan : yandry imelson