Residivis Diringkus, Hasil Pencurian Dipakai Judi Togel

KUPANG — Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian uang di Toko Trijaya Motor, Jalan Pulau Indah No. 26, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/10) pukul 20.30 Wita di kediaman pelaku, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.

Informasi Kapolsek Kota Lama, AKP Arifin Zainal Abdurahman kepada kupangterkini.com, pelaku diidentifikasi bernama Abia Blegur (51), warga Kelurahan Tuak Daun Merah. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Kejadian berlangsung pada Kamis (8/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Karyawan toko melaporkan adanya pencurian melalui pesan WhatsApp kepada pemilik toko, Reinaldi Kianindra, setelah pengecekan, diketahui uang sebesar Rp145.000.000 yang tersimpan di meja kasir hilang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/X/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tim penyelidik kemudian melacak identitas pelaku hingga berhasil menangkapnya di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih, bermain judi togel, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Semoga naskah beritanya sudah sesuai ya! Ada yang mau ditambahkan atau diubah, tinggal sampaikan 😊A di kediaman pelaku, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku diidentifikasi bernama Abia Blegur (51 tahun), warga Kelurahan Tuak Daun Merah. Ia merupakan residivis kasus pencurian.

Kejadian berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Karyawan toko melaporkan adanya pencurian melalui pesan WhatsApp kepada pemilik toko, Reinaldi Kianindra. Setelah pengecekan, diketahui uang sebesar Rp145.000.000 yang tersimpan di meja kasir hilang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/X/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tim penyelidik kemudian melacak identitas pelaku hingga berhasil menangkapnya di rumahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor Honda Scoopy, bermain judi togel, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

laporan : yandry imelson