KUPANG – Pengembalian berkas perkara RB alias Randy, tersanga pembunuhan Astrid dan Lael oleh Kejati kepada penyidik Polda NTT ketiga kalinya menjadi perhatian baik kuasa hukum keluarga Manafe maupun kuasa hukum Randy. Pihak kuasa hukum tersangka RB bahkan berpendapat penerapan pasal kepada RB terkesan dipaksakan.
Benny Taopan SH, MH, kuasa hukum tersangka RB alias Randy kepada kupangterkini.com Rabu (2/3/22) menyatakan bahwa, dengan pengembalian berkas tersebut berarti penyidik belum juga memenuhi petunjuk jaksa. “Dimana petunjuk tersebut untuk memenuhi unsur – unsur pada pasal – pasal yang disangkakan kepada klien kami,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa penyidik sudah harus segera menentukan sikap. “Karena waktu penahanan klien kami tinggal 30 hari , kalau tidak maka klien kami harus dibebaskan dari penahanan demi hukum,” tegasnya.
Benny juga berpendapat bahwa penerapan pasal kepada kliennya memang terkesan dipaksakan. “Selain itu, tidak sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang dimiliki,” tambahnya.
Benny juga berpandangan bahwa penyidik sangat profesional, sehingga apabila masa penahanan berakhir dan berkasnya belum lengkap maka Randy harus dibebaskan. “Karena kalau tidak, kami akan ambil langkah hukum,” cecarnya.
Terakhir, dengan bolak – balik berkas perkara yang sudah berulang kali tersebut membuat ketidakpastian hukum kepada kliennya. “Proses tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami membuat ketidakpastian hukum dan merenggut hak akan kepastian hukum dari klien kami yang juga dilindungi dalam undang – undang dasar pasal 28 d,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar