KUPANG – Dituduh menggelapkan sembilan sertifikat milik bank perkreditan rakyat (BPR) Christa Jaya, notaris Albert Riwu Kore dengan tegas membantah hal tersebut. Atas dasar tersebut, Albert telah dilaporkan ke Polda NTT.
Dalam keterangannya kepada awak media Jumat (30/10/21) pukul 18.00 di restoran Suba Suka, kupang, Albert menjelaskan duduk perkaranya berawal ketika pihak BPR memberikan surat order yang meminta untuk melakukan pemecahan terhadap sertifikat. “Dalam surat order BPR ada dua poin yaitu, diminta untuk dibuatkan akta pemberian hak tanggungan (APHT) dan pemecahan sertifikat,” jelasnya.
Namun, dalam perjalanan ternyata BPR meminta dipecah dulu sertifikatnya baru setelah itu dibuatkan APHT. “BPR Christa Jaya menyerahkan sertifikat kepada staf saya dengan menyodorkan seorang debitur bernama Rahmat alias Rafi, untuk dilakukan pemecahan sertifikat atas persetujuan BPR,” lanjutnya.
Seiring waktu, BPR justru nengaku pihaknya tidak mengetahui tentang pemecahan sertifikat tersebut. “Karena ada beberapa kapling tanah yang akan dijual ke pihak lain,” tambahnya.
Menurut Albert, sebelumnya BPR sudah menyetujui dan mengizinkan untuk melakukan pemecahan sertifikat. “Namun BPR tidak mengakui rencana pemecahan itu atas persetujuan mereka,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, sebagai notaris, tidak mungkin melakukan pemecahan sertifikat tanpa adanya persetujuan pihak terkait. “Justru BPR yang mendesak agar segera sertifikatnya dipecahkan karena calon pembeli sudah siap menandatangani kredit,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa, dari sertifikat induk setelah dipecah, menjadi 18 buah sertifikat. “Tiga diantaranya BPR jual sesuai rencana awal, nah kalau mereka jual, berarti pemecahan sertifikat telah disetujui,” ucapnya.
Selanjutnya, 15 sertifikat tersisa, sembilan diambil debitur Rafi atas izin BPR. “Sementara enam sertifikat lainnya diambil pihak Christa Jaya melalui staff tanpa sepengetahuan saya,” sebutnya.
Kemudian, ada komplain terkait sembilan sertifikat tersebut, baru Albert mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah diambil debitur Rafi, setelah itu, ia memanggil debitur Rafi serta komisaris Christa Jaya, Chris Liyanto untuk mempertanyakan perbuatan Rafi tersebut kepada stafnya. “Saya bilang ke Chris Liyanto ada orang yang mengambil sertifikat namun ia mengatakan bahwa ini persoalan kreditur dan debitur, sehingga tidak perlu ikut campur,” lanjutnya.
Selanjutnya, tiba – tiba ada pernyataan Chris Liyanto bahwa dirinya menggelapkan sembilan sertifikat tersebut. “Saya mempertimbangkan untuk melaporkan dia secara pribadi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga telah dua kali diperiksa oleh pihak kepolisian. “Jika dijadikan tersangka, saya akan tunduk terhadap hukum serta kooperatif, saya tidak takut untuk kebenaran dan saya tidak bersalah” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar