BA’A – Anggota unit tipidter serta anggota buser satuan reskrim Polres Rote Ndao menutup tambang pasir yang diduga ilegal.
Penambangan pasir milik warga tersebut terletak di perbatasan antara desa Ngodimeda, kecamatan Rote Tengah serta desa Tungganamo, kecamatan Pantai Baru.
Informasi kasubag humas polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo kepada kupangterkini.com Kamis (23/9/21) pada Rabu (22/9) sekitar pukul 19.00 Wita, anggota unit dua tipidter bersama anggota buser sat reskrim mendatangi lokasi tambang pasir yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
Namun, saat tiba di lokasi, anggota tidak menemui kegiatan penambangan oleh penjual maupun pembeli.
Selanjutnya, anggota sat reskrim mengambil tindakan melakukan koordinasi dengan pemilik atau penanggung jawab lokasi tersebut yaitu Ori Fia serta Orias Ballo.
Menurut keterangan kedua penanggungjawab tersebut, selama ini tidak ada kegiatan pungli atau penyetoran kepada oknum aparat untuk mengamankan tambang pasir ilegal tersebut seperti yang telah viral di media sosial.
Atas informasi tersebut, anggota sat reskrim menghimbau agar kegiatan penambangan tersebut ditutup mulai malam tersebut hingga ada surat izin sah yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Rote Ndao.
laporan : yandry imelson
Komentar