KUPANG – Kembali terjadi permasalahan yang sama seperti beberapa waktu lalu, dimana pengusung jenazah Covid – 19 yang sudah bertaruh nyawa namun upah mereka belum dibayarkan hingga saat ini. Mengenai upah tersebut, sekarang ini dikelola dinas sosial kota Kupang bukan lagi dinas kesehatan.
Menanggapi permasalahan tersebut, kepala dinas sosial kota Kupang, Lodywik Djungu Lape menjelaskan kepada kupangterkini.com Senin (19/7/21) bahwa, sementara masih diproses.
“Karena memang awalnya di dinas kesehatan, nah prosedur keuangan ini kan kegiatan yang sama tidak boleh dikelola oleh dua organisasi perangkat daerah,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa, pada prinsipnya karena ini penanggulangan bencana maka ada kebijakan serta peluang untuk itu.
“Sehingga harus ada pengurusan administrasi, penyerahan dari dinas sebelumnya, pokoknya sementara berproses,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk mekanisme pembayaran upah pengusung jenazah tersebut ia mengatakan satu orangnya menerima Rp 350 ribu per jenazah sesuai dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yang sesuai dengan review terakhir inspektorat.
“Perlu diketahui sejak (1/4) tugas itu dilimpahkan ke dinas sosial, sesuai SK, ada sekitar 30 orang pengusung jenazah dan semuanya dari taruna siaga bencana (Tagana) tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar