Melanggar Aturan Disanksi Tegas

Berita Kota1076 Dilihat

KUPANG – Selain dinas perhubungan yang memperketat pintu masuk kota kupang terkait surat edaran PPKM berskala mikro. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) juga terus melakukan operasi penertiban pelaku usaha maupun tempat yang mengundang keramaian serta beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan pemkot.

Plt kepala Satpol PP kota Kupang, Bernadinus Mere, menyatakan kepada kupangterkini.com Selasa (6/7/21) bahwa sudah beberapa malam mereka melakukan operasi penegakan prokes bersama pihak Polres Kupang Kota serta BPBD di sejumlah tempat.

“Kita berharap gerakan untuk taat prokes ini juga datang dari masyarakat, bukan hanya kita saja, agar segala usaha yang dilaksanakan tidak sia – sia,” jelasnya.

Bernadinus juga menegaskan bahwa jika ada yang toko – toko ataupun tempat tongkrongan yang melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi tegas.

“Saat ini sudah disiapkan konsep surat peringatan, saya tidak tahu langsung tutup atau tidak, namun kalau saya langsung tutup,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini aturan yang ada terlalu longgar sehingga tidak ada efek jera. “Jadi kalau mau langsung tutup saja sekian hari, tetapi nanti akan saya koordinasi dengan bagian hukum, saya tidak mau mendahului teman – teman dibagian hukum, jadi nanti jika referensi hukum sudah ada maka tentunya menjadi pegangan kita mengeksekusi dilapangan,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Limbah Tenunan Disulap Jadi Busana Elegan
Baca Juga :  Perjamuan Kudus Saat Perayaan Jumat Agung

Komentar