Akta Kematian Diberikan Saat Pemakaman

Berita Kota1792 Dilihat

BABAU – Seluruh rukun tetangga di kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sepakat bahwa apabila ada kematian yang menimpa warga di tempat itu, maka bersamaan dengan saat pemakaman, diberikan akta kematian untuk keluarga yang ditinggalkan.

“Ini merupakan hasil keputusan bersama perangkat kelurahan Babau dalam rapat perdana 2021,” jelas Agus Tatengkeng, Ketua LPM Babau saat dihubungi kupangterkini.com Jumat, pekan lalu.

Selain itu, lanjutnya, kesepakatan lain yakni segera membentuk tim satgas covid-19 tingkat kelurahan. Fungsinya memberikan edukasi kepada warga soal pentingnya menjaga kesehatan sekaligus mengingatkan bila ada yang mengabaikannya.

Menurut Tatengkeng, dalam perencanaan kerja tahun 2021 sesuai dengan hasil musrenbang kelurahan, ada beberapa program utama antara lain, peningkatan jalan poros kelurahan, pelatihan peningkatan ketrampilan menjahit untuk PKK dan remaja putri, kegiatan pembuatan nama jalan, penomeran rumah, pelatihan kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap anak.

Baca Juga :  Diskusi Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

Menyangkut pengurusan KTP dan kartu keluarga KK lebih dipermudah. “Warga cukup sampai kantor lurah saja untuk datang mengambil yang sudah selesai. Pengurusan KTP dan KK yang selama ini di kantor Dukcapil Kabupaten Kupang, akan diurus oleh pihak kelurahan,” jelasnya.

(yandry imelson/kupangterkini.com)

Komentar