Putusan Bebas Mokris Lay Tak Berpengaruh! Refafi Gah : Hukum Urusan Negara, Partai Punya Regulasi

Berita Kota160 Dilihat

KUPANG – Meskipun putusan hukum dalam kasus Mokris Lay sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, hal ini ternyata tidak serta merta menggugurkan proses pemeriksaan di internal partai.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hanura NTT, Refafi Gaj menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Partai yang telah menggelar sidang sebanyak dua kali dan melibatkan seluruh unsur terkait.

“Putusan pengadilan tidak berpengaruh sama sekali. Hukum dengan pertikaian (internal partai) itu beda. Hukum itu urusan negara, sedangkan partai punya regulasi sendiri, ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya sendiri,” tegasnya kepada awak media, Jumat (24/04/2026).

Baca Juga :  Habisi Nyawa Ibu dan Anak Secara Sadis

Dua Ranah yang Berbeda

Dijelaskan, apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kupang adalah ranah pidana atau pelanggaran hukum negara. Sementara itu, apa yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Partai adalah ranah Kode Etik Profesi dan menjaga nama baik partai.

“Yang disidangkan di pengadilan itu persoalan hukum pidana. Tapi yang disidangkan di Mahkamah Partai itu persoalan etika dan marwah partai. Itu beda,” jelasnya.

Menurutnya, ketika nama partai menjadi sorotan publik yang viral dari tingkat lokal hingga nasional, maka partai berwenang penuh menilai apakah citra partai tetap terjaga atau tidak.

Baca Juga :  Aditya Nasution SH : "Tak Bisa Membela Diri Lewat Media, Tunggu Persidangan"

Fokus pada Kode Etik dan Marwah Partai

Dalam pemeriksaan internal ini, poin yang diperiksa bukan lagi soal terbukti atau tidaknya tindak pidana, melainkan soal pelanggaran etika yang mungkin mencoreng nama baik organisasi.

“Di dalam AD/ART ada poin-poinnya. Salah satunya, ketika partai diviralkan, apakah marwah atau nama baik partai itu tetap baik atau tidak? Itulah yang menjadi penilaian,” ungkapnya.

Oleh karena itu, meski Mokris Lay sudah bebas secara hukum negara, proses pemeriksaan etik di partai tetap berjalan sesuai mekanismenya sendiri.

Baca Juga :  Divonis Bebas, Drama & Intrik Politik Kasus Mokris Lay Game Over

Tunggu Keputusan Final

Saat ini, pihak DPW Hanura NTT menyatakan diri hanya menunggu hasil akhir dari Mahkamah Partai yang berwenang memutuskan sanksi etika.

“Kita tidak bisa mendahului. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Seluruh kewenangan menentukan pelanggaran kode etik ada di tangan Mahkamah Partai. Kami hanya mengajukan sesuai permintaan partai saja,” pungkasnya.

Jadi, status bebas di pengadilan belum tentu berarti selesai di ranah organisasi partai. Masih menunggu keputusan Mahkamah Partai.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar