Divonis Bebas, Drama & Intrik Politik Kasus Mokris Lay Game Over

Hukum & Kriminal302 Dilihat

 

KUPANG – Drama berkepanjangan, saling berbalas pantun, intrik politik serta pembuktian hukum dalam kasus penelantaran yang ditudingkan kepada Mokris Lay akhirnya selesai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memvonis bebas anggota DPRD kota Kupang nonaktif tersebut.

Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang, dalam amar putusan Harlina Rayes (Ketua) Olinviarin Taopan serta Sisera Nenohayfeto (anggota) menyatakan Mokris Lay tidak terbukti melakukan penelantaran. Untuk itu, Majelis memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara kelas II B Kupang seketika setelah putusan.

Baca Juga :  Kabur, Napi Kasus Rudapaksa Berhasil Ditangkap

Mengomentari hal tersebut, mantan istri Mmokris Lay, Leechen Rihipake bersama ketiga anaknya sangat bersukacita. Dia bersama keetiga buah hati meluapkan sukacita dengan meneteskan airmata.

Baca Juga :  Kasus Mokrianus Lay, Tim Hukum vs LSM, Bentrok Hukum & Etika-Moral

“Terimakasih Tuhan Yesus, terimakasih semua ibu Hakim dan Pengacara. Terimakasih juga netizen, masyarakat yang selalu mendukung kami, Tuhan Yesus memberkati,” ucapnya.

Sementara itu, sekitar 100 orang lebih baik keluarga maupun pendukung Mokris Lay memenuhi Pengadilan Negeri Kupang untuk mendengar putusan. Ketika Majelis Hakim membacakan putusan bebas, sorak-sorai ppecah membahana di ruang sidang maupun ruang tunggu yang penuh sesak.

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Anjing Dibekuk

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar