Hakim dan Advokat Murka, Pelimpahan Super Kilat, Tuntutan Mokris Lay Diulur

Hukum & Kriminal209 Dilihat

KUPANG – Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Mokrianus Lay kembali ditunda lagi. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes SH, MHum geram dan bingung dengan JPU yang beberapa kali menunda Penuntutan.

Pantauan kupangterkini.com dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Senin (13/4/26) Hakim Anggota, Olinviarin Taopan SH, MH merasa pihaknya dipermainkan JPU, sementara Hakim anggota Sisera Nenohayfeto SH terus menyimak. “Kita seperti sedang dipermainkan disini, yang pasti itu kapan,” ucap Hakim Taopan kepada JPU.

Mengomentari hal tersebut, Ketua Tim Advokat Mokris Lay, Rian Van Frits Kapitan berujar bahwa hanya untuk menuntut Mokris Lay, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan JPU menunda sampai dengan tiga kali persidangan. “Bayangkan, pada saat Mokris Lay dilimpahkan ke Pengadilan dihitung dari tahap II cuma satu hari, tercepat di Indonesia,” cecarnya.

Baca Juga :  Dua Laporan Polisi Tak Kunjung Diproses Polres Kupang

“Giliran mau menuntut pak Mokris, itu penuntutannya sampai tiga kali, menurut Penuntut umum belum siap. Mau dituntut berapapun kami tidak mempersoalkan, yang penting orang ini diberikan kepastian hukum,” tambah Rian.

Baca Juga :  Kematian Lucky Sanu & Delfi Foes Diduga Pembunuhan Berencana

Menurutnya, Kejaksaan sangat siap menahan orang untuk kemudian mempublikasikan secara besar-besaran akan tetapi ketika fakta persidangan menunjukan kliennya tidak bersalah, JPU tidak berani menuntut bebas Mokris Lay. “Sekali lagi, sidang Mokris Lay Kejaksaan gamang, penuntutan hampir masuk tiga minggu,” tandasnya.

Senada dengan Rian, anggota tim Advokat Mikris Lay, Imbo Tulung SH, MH katakan bahwa ia menyayangkan penundaan yang dilakukan, kliennya ditahan sekian lama tanpa kepastian hukum. “Jangan kepastian itu hanya mau menahan orang dibuat secepat mungkin, giliran penuntutan dibuat berlarut-larut, Hakim saja juga gundah,” ucapnya.

Baca Juga :  Direktur RSUD Tak Hadiri Sidang

“Ini kan artinya mempersempit peluang kita untuk membuat pembelaan secara lebih baik, ini waktu semua sudah dikorupsi semua oleh Jaksa. Tunda ini kan kalau sudah tiga kali tidak beres lagi,” tutup Imbo.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar