KUPANG – Personel Polda NTT melalui Unit Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Batuplat, Kota Kupang, Sabtu (28/3).
Peristiwa tersebut terjadi setelah aparat menerima laporan dari masyarakat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (20) terhadap korban perempuan berinisial JDAL (21).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Theorangga Rohi bersama anggota segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Batuplat, Kota Kupang. Setibanya di lokasi, petugas mendapati situasi yang cukup tegang di mana masyarakat dalam jumlah besar telah berkumpul, bahkan sebagian di antaranya melakukan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Demi mencegah situasi semakin tidak kondusif serta menjamin keselamatan semua pihak, petugas segera mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Sementara korban mengalami luka serius berupa pendarahan pada bagian kemaluan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Selanjutnya, kasus ini telah dilaporkan kepada pimpinan dan dilakukan serah terima penanganan kepada Tim Zero Ditreskrimum Polda NTT serta Unit PPA PPO untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tegas.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Dalam kasus ini, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media Minggu (29/3).
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan penyandang disabilitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan maksimal,” tambahnya.
Polda NTT menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan NTT Penuh Kasih.
laporan : yandry imelson





















Komentar