KUPANG – Sidang lanjutan kasus anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay masuk pada tahap perlawanan penasehat hukum terhadap dakwaan Jaksa. Dimana, dalam pembacaan perlawanan penasehat hukum Mokrianus membeberkan sejumlah fakta yang cukup mengejutkan
Pantauan kupangterkini.com Kamis (12/2/26) di Pengadilan Negeri Kupang, selain membeberkan sejumlah fakta mulai dari bukti Mokrianus Lay mentransferkan sejumlah uang untuk menafkahi kedua anak dalam perkawinan dengan Anggi Widodo, perselingkuhan sang mantan istri dan juga mempertanyakan status penahanan Mokrianus Lay.
Inti perlawanan terhadap penahanan atas diri terdakwa sekaligus sebagai bentuk permohonan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara karena apabila dihubungkan dengan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, tidak ada satu syarat-pun yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk melakukan penahanan kepada Terdakwa.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka tim advokat terdakwa memohon kepada Yang Mulia Ketua dan anggota Majelis Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya.
“Menerima dan mengabulkan perlawanan tim advokat terdakwa Mokrianus Lay alias Mokris untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Mokrianus Lay dari Rumah Tahanan Negara,” tandas Rian Van Frits Kapitan SH, MH saat membacakan nota perlawanan.
laporan : yandry imelson
















Komentar