MA Tolak Permohonan Erikh Mella & Kasus KDRT Almarhumah Linda Brand Selesai

Hukum & Kriminal168 Dilihat

KUPANG – Mahkamah Agung (MA) menolak tuntas permohonan dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Erikh Benydikta Mella alias Erikh. Putusan final dikeluarkan pada Selasa (03/02) dengan nomor perkara 1164 K/PID.SUS/2026, dengan amanat tegas: TOLAK PU & T.

Informasi yang diperoleh kupangterkini.com, Perkara yang diajukan dari Pengadilan Negeri Kupang (nomor tingkat pertama 33/Pid.Sus/2025/PN Kpg) telah melalui proses lengkap di MA – diterima pada 06 Januari 2026, terdaftar 20 Januari 2026, dan didistribusikan 22 Januari 2026.

Majelis hakim yang memutus kasus ini dipimpin oleh Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., bersama anggota Sigid Triyono, S.H., M.H. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Adiaty Rovita, S.H., M.H.

Baca Juga :  Saksi Ungkap, Linda Brand Cerita Sering Dipukul & Suaminya Selingkuh

Saat ini putusan yang telah menetapkan Erikh Mella kalah dalam permohonan tersebut sedang dalam tahap minutasi oleh Majelis MA, sebelum dikirimkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Sebelumnya, pada 1 September 2025 silam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Erikh Mella – pejabat pemerintah Provinsi NTT yang didakwa melakukan KDRT terhadap mendiang Linda Maria Bernadine Brand – dengan hukuman 13 tahun penjara.

Baca Juga :  PH Terdakwa, Jaksa Jangan Tebang Pilih

Menanggapi vonis tingkat pertama tersebut, kakak kandung almarhumah, Ricky Brand SH menyatakan pihaknya dan keluarga tidak merasakan eforia apapun, hanya bersyukur atas putusan yang telah dijatuhkan.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar