Hendak Kabur, Tim Serigala Polsek Kota Lama Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Anak

Hukum & Kriminal233 Dilihat

KUPANG – Tim Serigala dari Polsek Kota Lama berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus rudapaksa anak pada hari Selasa malam, 27 Januari 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.35 Wita di Terminal Tipe A Bimoku, Jalan Prof. Herman Johanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lama AKP Z Arifin Abdurahman turut didampingi oleh Panit Opsnal 1 Unit Reskrim AIPDA Abdul Rahman dan Panit Opsnal 2 Unit Reskrim AIPDA Ifhan Hanas. Operasi ini merupakan tindak lanjut penyelidikan yang berlangsung selama 13 hari.

Dua orang yang diamankan adalah Robert Julian Lay alias Obet, berusia 19 tahun, lahir di Kupang pada 10 Februari 2006 serta Januar Christofel Ndun alias Yan, berusia 30 tahun dan berdomisili di alamat yang sama. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2026/SPKT/POLSEK KOTA LAMA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diajukan oleh Hasbiyati Hamsyah pada tanggal 14 Januari 2026. Korban dalam kasus ini adalah F.W.A.

Baca Juga :  Dulu, Anak yang Hidup di Pesisir adalah Kekayaan, Kini Ancaman

Peristiwa pemerkosaan terjadi sekitar pukul 02.00 Wita pada hari yang sama dengan pelaporan, di bangunan panjang pantai wisata LLBK, Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama. Saat itu, korban sedang berlindung dari hujan bersama teman bernama S di Taman LLBK ketika didatangi kedua terduga.

Robert awalnya mengajak korban ke pos yang ada di taman, kemudian mencoba memeluk dan memaksa untuk berhubungan badan. Setelah ditolak, kedua terduga menarik korban ke arah bangunan panjang.

Baca Juga :  Kesandung Korupsi, Kalak BPBD Flores Timur Ditahan

Di sana, Robert melakukan hubungan badan secara paksa sementara Januar memegang tangan korban dan menutup mulutnya dengan ancaman, “Jangan teriak, nanti katong kasih mati lu dan buang di laut”.

Korban sempat menggigit tangan Januar yang menyebabkan dia mendorong korban ke depan, sementara Robert menarik dari belakang hingga korban terduduk di atas meja semen. Setelah Robert selesai, Januar diduga memasukkan jari tengah tangannya ke kemaluan korban. Kedua terduga mengaku sedang terpengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung.

Sebelum penangkapan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali. Namun, kedua terduga tidak merespons dan menghambat proses penyidikan sehingga pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Membawa (SPMB).

Baca Juga :  Buat Beli Moke, Pria di Kupang Lakukan Pencurian & Aniaya Seorang Tuna Rungu Hingga Patah Tulang

Informasi mengenai keberadaan tersangka diterima oleh Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat bahwa keduanya sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuju Kota Kupang menggunakan bus. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan tindakan dan berhasil menangkap mereka di terminal.

Setelah diamankan, kedua terduga dibawa ke Markas Polsek Kota Lama untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pemeriksaan intensif masih berlangsung di bawah pengawasan penyidik Unit PPA Polsek Kota Lama.

laporan : yandry imelson

Komentar