KUPANG – Setelah berkas perkara kasus penelantaran anak oleh anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay dinyatakan lengkap maka tinggal menanti persidangan digelar. Namun, sedang panas tekanan dari berbagai pihak menuntut sang anggota DPRD tersebut ditahan oleh pihak Kejaksaan.
Nenanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Mokrianus Lay, Rian Van Frits Kapitan SH, MH katakan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus diperhatikan dengan cermat. “Kami selaku penasihat hukum tersangka berpendapat bahwa proses hukum terhadap Mokris Lay harus benar-benar memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang secara tegas menetapkan : apabila terjadi perubahan peraturan pasca perbuatan dilakukan maka kepada tersangka dikenakan peraturan paling baru,” ucapnya kepada kupangterkini.com Kamis (22/1/26).
Menurut Rian, Peraturan paling baru berkaitan dengan tindak pidana penelantaran adalah Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disitu menetapkan Setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat atau memelihara orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
“Dengan demikian, bagi kami Penasihat Hukum Mokris Lay, beliau tidak bisa ditahan karena Pasal 428 KUHP yang merupakan aturan terbaru itu ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Kami minta Kejari Kota Kupang secara bijak melihat hal ini agar Pak Mokris tidak diperlakukan sewenang-wenang,” tandasnya.
laporan : yandry imelson


























Komentar