Mabuk di Tempat Umum Dikenai Denda Rp 10 Juta Berdasarkan KUHP Baru

Nasional1142 Dilihat

KUPANG – Para penyuka minuman keras (Miras) nampaknya harus mulai berhati-hati jika ingin menenggak miras di tempat umum. Pasalnya, KUHP yang terbaru bakal menjerat orang-orang dengan pidana denda yang cukup berat.

Mengingat pentingnya keamanan dan keselamatan masyarakat, pelanggaran berupa mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain kini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Berdasarkan Pasal 316 ayat (1) KUHP terbaru, setiap orang yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II, dengan besaran maksimal mencapai Rp 10.000.000.

Baca Juga :  Dolar Tembus Rp17.500, PROJO : Jadikan Momentum Perbaiki Ketahanan Ekonomi Nasional

Pesan penting yang ingin disampaikan untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga ketertiban di ruang publik. Jaga ketertiban, hentikan mabuk di tempat umum. Hukum Berlaku Untuk Semua, demikian ajakan yang disampaikan terkait peraturan tersebut.

Baca Juga :  PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

laporan : yandry imelson

Komentar

Berita Terbaru