KUPANG – Polda NTT kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), tim Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal yang terjadi di Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, memaparkan secara detail kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditresrkimsus tanggal 10 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko di tiga kabupaten tersebut masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang-barang tersebut disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal itu dari wilayah Kabupaten Manggarai.
Petugas berhasil mengamankan total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari Rokok merek R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan berwarna hitam bertuliskan R merah dan & D BOLD putih, serta dua gambar setengah lingkaran berwarna putih dan merah. Rokok merek HUMMER sebanyak 800 bungkus, berkemasan merah terang dengan tulisan NEW merah dan HUMMER kuning, serta logo lingkaran kuning.
Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polda NTT menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat dalam distribusi dan perdagangan rokok ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan.
Pasal tersebut mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar. Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak memperdagangkan barang yang tidak memiliki legalitas.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan”pungkasnya.
laporan : yandry imelson
















Komentar