KUPANG – Sesuai jadwal, siang ini Selasa (21/10) Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang putusan terhadap sang predator anak, AKBP Fajar eks Kapolres Ngada.
Fajar sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.
Pantauan kupangterkini.com langsung dari Pengadilan Negeri Kupang, sebelum sidang dimulai, massa aksi peduli kekerasan seksual terhadap anak menggelar orasi di depan Pengadilan.
Yang pada intinya menuntut AKBP Fajar dihukum seberat-beratnya.
Kemudian, pada pukul 09.08 Wita AKBP Fajar yang berada di mobil tahanan dan dikawal ketat pihak Kepolisian tiba di Pengadilan Negeri Kupang.
Saat Fajar keluar dari mobil tahanan, seorang ibu menyambut dengan teriakan “hukum seumur hidup, hukum seumur hidup,” begitu katanya.
AKBP Fajar sendiri terlihat tenang dan masuk ke ruang tahanan sementara pengadilan dengan santai dalam balutan kemeja putih dan celana hitam.
Janggut dibiarkan memanjang layaknya tak terurus beda jauh ketika masih menjadi Kapolres yang klimis dan rapi.
laporan : yandry imelson
Komentar