Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Ditahan Jaksa

Hukum & Kriminal2423 Dilihat

Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.

Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Pada pokoknya, kedua putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Remaja Putri Ditemukan Tak Bernyawa

Setelah menetapkan Jonas sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, di Rutan Kelas II B Kupang.

Baca Juga :  Surat Edaran Satgas Penanganan Covid – 19 Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa Pandemi

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Baca Juga :  Saksi Sebut Para Terdakwa Sempat Tenggak Alkohol Sebelum Pengeroyokan Almarhum Buce

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar