Acara Pesta Pernikahan di Sikka Ricuh, Dua Orang Meregang Nyawa

Hukum & Kriminal107 Dilihat

SIKKA – Polres Sikka menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka, yakni di desa Pemana, Kecamatan Alok dan di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (29/8) pukul 10.00 Wita, bertempat di Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awad Alaktiri, S.H., didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, Kanit Reskrim Polsek Alok Aiptu Agung Yuono, serta Kanit Pidum Polres Sikka Aiptu I Neng Redi Jaya S.

Dalam keterangan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah pesta pernikahan. Berdasarkan keterangan, tersangka awalnya terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian.

Baca Juga :  Perbuatan Notaris Albert Riwu Kore Masuk Unsur Pidana

Karena emosi, tersangka kemudian mencabut pisau yang disimpan di pinggang dan mengayunkan ke arah korban. Akibat luka tikaman tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, kasus pembunuhan di desa Pemana, Kecamatan Alok. Kasus ini juga terjadi di pesta pernikahan, tepatnya di dusun Buton, desa Pemana, pada Sabtu (23/8) dini hari sekitar pukul 00.20 Wita. Perselisihan berawal dari ucapan makian tersangka terhadap orang tua korban, yang memicu emosi korban.

Saat korban mendatangi tersangka, sempat terjadi pemukulan. Tersangka kemudian menusukkan pisau sebanyak tiga kali ke tubuh korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Ketua Ormas Dipolisikan, Usai Ribut di Luar Sidang Pengadilan

Berdasarkan keterangan saksi, korban mengalami luka di perut bagian atas serta di rusuk kanan dan kiri. Jenazah korban kemudian dimakamkan pada hari yang sama. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kedua kasus ini kini sudah masuk ke tahap penyidikan. Alamat tersangka pada kasus Jalan K.S Tubun diketahui berasal dari Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka,” ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supemo melalui Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alaktiri.

Terkait hal tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Kakek 52 Tahun Dianiaya Hingga Tewas

“Kedua kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius Polda NTT. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain,” tegas Kabidhumas.

Lebih lanjut, Kabidhumas menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi dalam situasi konflik sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Sikka, untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara damai. Polri akan terus hadir untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Komentar